Kumpulan Formulir Klinis Operasional
F1 · FORMULIR SKRINING RISIKO BIOPSIKOSOSIAL DAN KDRT
Tujuan: Skrining wajib pada kontak pertama Pasien Obstetri-Ginekologi, sesuai Dokumen 2 BAB II Langkah 1.
Nama Pasien / No. RM :
Tanggal/Jam Skrining :
Petugas Skrining :
A. Skrining Psikososial
☐ Kehamilan direncanakan / diinginkan
☐ Terdapat tekanan psikologis terkait kehamilan (cemas, sedih berlebihan, ide untuk mengakhiri kehamilan)
☐ Dukungan keluarga/pasangan memadai
☐ Riwayat gangguan mental sebelumnya
B. Skrining KDRT (WAJIB, tanyakan secara privat tanpa pendamping)
☐ Dalam 12 bulan terakhir, apakah Pasien pernah dipukul, ditendang, didorong, atau disakiti secara fisik oleh pasangan/anggota keluarga? — Ya / Tidak
☐ Apakah Pasien merasa takut terhadap pasangan/anggota keluarga di rumah? — Ya / Tidak
☐ Apakah Pasien pernah dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan? — Ya / Tidak
Hasil Skrining: □ Negatif — lanjutkan asuhan rutin □ Positif — WAJIB konsultasi Subspesialis Obginsos (aktifkan Dokumen 2 BAB II Langkah 2)
F2 · FORMULIR CHECKLIST TRIASE KATEGORI A–D
Tujuan: Diisi oleh Subspesialis Obginsos untuk menetapkan kategori kewenangan, sesuai Dokumen 1 BAB IV.
Nama Pasien / No. RM :
Tanggal/Jam Triase :
Subspesialis Obginsos Penilai :
| Kategori | Kriteria (ringkas) | Pilih |
|---|---|---|
| A | Kompetensi mandiri (A1–A7, Dok. 1 BAB IV.A) | ☐ |
| B | Kolaborasi horizontal antar-subspesialis Obgin (B1–B5) | ☐ |
| C | Tim Multidisiplin lintas-profesi (C1–C5) | ☐ |
| D | Rujukan eksternal (D1–D3) | ☐ |
Sub-kode spesifik (contoh: A3, B2, C1, D2) :
Mitra kolaborasi/MDT yang dihubungi (bila Kategori B/C) :
RS rujukan yang dihubungi (bila Kategori D) :
F3 · FORMULIR KONSULTASI INTERNAL (FKI)
Tujuan: Rujukan/konsultasi antar-subspesialis atau antar-profesi dalam satu RS, sesuai Dokumen 2 BAB II.
Nama Pasien / No. RM :
Tanggal/Jam Pengajuan :
Dokter Pengaju :
Subspesialis/Unit Tujuan :
Ringkasan Klinis :
Alasan Konsultasi :
Pertanyaan Klinis Spesifik :
Diisi oleh Penerima Konsultasi:
Tanggapan/Rencana Tata Laksana :
Tanggal/Jam Tanggapan (maks. 1 jam gawat darurat / 24 jam elektif) :
Primary Responsibility Ditetapkan Kepada (untuk Kategori B) :
F4 · FORMULIR KONSELING NONDIREKTIF KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN
Tujuan: Dokumentasi proses konseling sesuai Dokumen 2 SPO-K2; wajib nondirektif, sesuai Dokumen 3 BAB II (risiko Pasal 4 huruf h Permenkes 3/2025).
Nama Pasien / No. RM :
Usia Kehamilan :
Tanggal/Jam Konseling :
Konselor (Subspesialis Obginsos) :
Konfirmasi Proses Konseling (centang seluruhnya):
☐ Seluruh pilihan yang sah secara hukum telah disampaikan (melanjutkan kehamilan, adopsi, atau terminasi sesuai ketentuan perundang-undangan)
☐ Tidak ada arahan konselor ke salah satu pilihan tertentu
☐ Risiko medis dan psikososial telah dijelaskan untuk setiap pilihan
☐ Pasien memahami implikasi hukum setiap pilihan
☐ Pasien diberi kesempatan bertanya dan waktu berpikir
☐ Bila diperlukan: penerjemah bahasa daerah/bahasa isyarat atau pendamping komunikasi untuk disabilitas telah disediakan
Pilihan yang diambil Pasien :
Rencana tindak lanjut :
F5 · FORMULIR INFORMED CONSENT TINDAKAN TERMINASI/KONTRASEPSI DARURAT
Tujuan: Melindungi Pasien dan tenaga medis sesuai Dokumen 3 BAB II.C (risiko Pasal 4 huruf e Permenkes 3/2025 — terminasi kehamilan tidak sesuai ketentuan).
Nama Pasien / No. RM :
Usia Kehamilan (bila relevan) :
Jenis Tindakan Diajukan :
Dasar Indikasi (pilih yang sesuai):
☐ Indikasi kedaruratan medis (jelaskan pada kolom terpisah)
☐ Kehamilan akibat perkosaan (dokumentasi forensik terlampir — lihat F6)
☐ Kontrasepsi darurat pasca-kegagalan kontrasepsi/hubungan seksual tanpa pelindung
Uraian Indikasi Rinci :
Konfirmasi Proses Persetujuan:
☐ Persetujuan etik/tinjauan sejawat diperoleh sesuai kebijakan RS (bila disyaratkan)
☐ Risiko, manfaat, dan alternatif tindakan telah dijelaskan
☐ Bila diperlukan: penerjemah bahasa daerah/bahasa isyarat atau pendamping komunikasi untuk disabilitas telah disediakan
☐ Pasien menyatakan paham dan menyetujui secara sukarela tanpa paksaan
Tanggal/Jam Tindakan :
Dokter Pelaksana :
Tanda Tangan Pasien: Tanda Tangan Dokter:
F6 · FORMULIR DOKUMENTASI FORENSIK DASAR KASUS KEKERASAN
Tujuan: Dokumentasi awal kasus KDRT/kekerasan seksual sesuai Dokumen 1 BAB VIII.B.4 dan SPO-A Dokumen 2, tanpa menggantikan visum et repertum resmi.
Nama Pasien / No. RM :
Tanggal/Jam Pemeriksaan :
Pemeriksa :
Jenis Kekerasan Dilaporkan (fisik/seksual/psikologis/kombinasi) :
Waktu Kejadian (menurut penjelasan Pasien) :
Temuan Pemeriksaan Fisik (uraian objektif, hindari kesimpulan hukum) :
Foto/Dokumentasi Visual (nomor arsip, bila ada, dengan persetujuan Pasien) :
Tindak Lanjut:
☐ Pasien telah diinformasikan mengenai hak melapor ke Kepolisian/Unit PPA
☐ Koordinasi dengan Pekerja Sosial dilakukan
☐ Rujukan visum et repertum ke dokter forensik berwenang (bila diperlukan untuk proses hukum)
☐ Akses dokumen ini dibatasi sesuai kebijakan kerahasiaan RS (Dokumen 2 BAB VI.B)
F7 · FORMULIR RINGKASAN KEPUTUSAN TIM MULTIDISIPLIN (MDT)
Tujuan: Dokumentasi hasil pertemuan MDT untuk kasus Kategori C, sesuai Dokumen 1 BAB VI dan SPO-C Dokumen 2.
Nama Pasien / No. RM :
Tanggal Pertemuan MDT :
Koordinator (Subspesialis Obginsos) :
Anggota MDT yang Hadir:
☐ Psikiatri / Psikologi Klinis
☐ Pekerja Sosial Medis
☐ Komite Etik / Bagian Hukum RS
☐ Ahli Gizi Klinik
☐ Lainnya:
Ringkasan Asesmen Tiap Domain (lampirkan bila perlu halaman tambahan) :
Rencana Tata Laksana Terpadu :
Rencana Follow-up / Pertemuan Lanjutan :
F8 · FORMULIR RUJUKAN EKSTERNAL (KATEGORI D)
Tujuan: Dokumentasi rujukan keluar RS sesuai SPO-D Dokumen 2, memastikan kontinuitas dan kelengkapan data untuk RS penerima.
Nama Pasien / No. RM :
Tanggal/Jam Rujukan :
Alasan Rujukan (klasifikasi kemampuan RS / tidak ada mitra Kategori B-C / kapasitas ICU-NICU) :
RS Rujukan Tujuan :
Nama & Jabatan Petugas yang Dikonfirmasi di RS Tujuan :
Waktu Konfirmasi Ketersediaan (target ≤ 1 jam untuk gawat darurat) :
Kelengkapan yang Disertakan:
☐ Ringkasan klinis lengkap
☐ Hasil pemeriksaan penunjang
☐ Riwayat tata laksana yang telah diberikan
☐ Kondisi Pasien saat rujukan (tanda vital, stabilitas)
Petugas Pendamping Rujukan :
F9 · FORMULIR RINGKASAN AUDIT MATERNAL-PERINATAL / NEAR-MISS
Tujuan: Dokumentasi audit sesuai Kategori A4 Dokumen 1 dan indikator mutu Dokumen 1 BAB VII.
Nama Pasien / No. RM :
Tanggal Kejadian :
Jenis Audit (□ Kematian Maternal □ Kematian Perinatal □ Near-Miss Maternal) :
Ringkasan Kronologi Kasus :
Faktor Kontribusi yang Teridentifikasi :
Rekomendasi Perbaikan Sistem :
Pelaporan Internal ke Komite Mutu RS (tanggal) :
Pelaporan Eksternal Wajib (khusus kematian maternal/perinatal):
☐ Dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai jalur pelaporan kematian ibu dan bayi yang berlaku
☐ Dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 74 Permenkes 6/2026)
Tanggal Pelaporan Eksternal :
Catatan: Formulir F1–F9 adalah template dasar yang wajib disesuaikan dengan Sistem Informasi Kesehatan RS masing-masing tanpa mengurangi elemen data minimal.