Dokumen 3 dari 6 · Etik & Kredensial

Cuplikan Kode Etik & Disiplin Profesi

Prinsip etik dan disiplin profesi relevan bagi praktik Obginsos di rumah sakit, berdasarkan Permenkes 3/2025, KODEKI, dan KODERSI.

BAB I · PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (“Permenkes 3/2025”), ditetapkan 9 Mei 2025, membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai badan otonom dan independen di bawah Konsil Kesehatan Indonesia yang menggantikan fungsi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang sebelumnya diatur UU Nomor 29 Tahun 2004. Peraturan ini melaksanakan amanat Pasal 713 dan Pasal 718 PP Nomor 28 Tahun 2024, dan sejalan dengan penggantian nomenklatur MKDKI menjadi MDP sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 304–309.

Dokumen ini disusun karena praktik Obginsos menyentuh area-area berisiko disiplin dan etik tertinggi dalam kedokteran: penghentian kehamilan, kerahasiaan Pasien pada kasus kekerasan dan IMS, konseling nondirektif, serta pengambilan keputusan pada situasi psikososial kompleks. Tanpa pemetaan yang jelas, Subspesialis Obginsos dan mitra kolaborasinya berisiko menghadapi pengaduan disiplin akibat kesalahpahaman prosedural, bukan akibat kesalahan substansi klinis.

B. Tujuan

  1. Memastikan seluruh staf yang terlibat pelayanan Obginsos memahami 17 jenis Pelanggaran Disiplin Profesi menurut Permenkes 3/2025 dan relevansinya terhadap area praktik Obginsos secara spesifik.

  2. Menyediakan pemetaan mitigasi berbasis SPO (Dokumen 2) untuk area-area berisiko tinggi tersebut.

  3. Menjadi rujukan pembinaan internal RS agar potensi pelanggaran dapat dicegah/dikoreksi sebelum berkembang menjadi pengaduan formal ke MDP.

C. Catatan Metodologis Penting

Dokumen ini menggunakan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 sebagai rujukan utama karena teksnya telah diverifikasi langsung dari salinan resmi. Untuk Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), penulusuran belum menemukan konfirmasi resmi mengenai edisi revisi bernomor SK khusus tahun 2025 yang berbeda dari edisi yang berlaku (KODEKI terakhir dikonsolidasi 2012; KODERSI terakhir hasil Kongres Luar Biasa PERSI 2022). BAB V pada dokumen ini karena itu disusun pada level prinsip umum, tanpa mengutip nomor pasal spesifik. Apabila Ba memiliki salinan resmi edisi 2025 KODEKI/KODERSI, dokumen ini agar diperbarui dengan mengunggah PDF-nya sehingga nomor pasal dapat disinkronkan secara presisi.

BAB II · KERANGKA DISIPLIN PROFESI NASIONAL (MAJELIS DISIPLIN PROFESI)

A. Kedudukan dan Sifat MDP

MDP dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia, bersifat otonom dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memperoleh perlindungan hukum sepanjang bertindak dalam batas kewenangan yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

B. Kewajiban Dasar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi tiga pilar: standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional — seluruhnya ditujukan untuk kebutuhan kesehatan Pasien dengan mengutamakan keselamatan Pasien dan peningkatan mutu pelayanan.

Dasar Hukum

Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

C. 17 Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi (Pasal 4 ayat 1)

Daftar berikut adalah jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang berlaku bagi seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, termasuk Subspesialis Obginsos dan mitra kolaborasinya:

  1. Melakukan praktik tidak kompeten.

  2. Tidak merujuk Pasien kepada Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan yang kompeten.

  3. Merujuk Pasien kepada Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan yang tidak kompeten.

  4. Mengabaikan tanggung jawab profesi.

  5. Menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Penyalahgunaan kewenangan profesi.

  7. Penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, dan zat berbahaya.

  8. Penipuan/tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai.

  9. Membuka rahasia kesehatan Pasien.

  10. Melakukan perbuatan tidak patut/tidak pantas/seksual.

  11. Menolak atau menghentikan tindakan tanpa alasan.

  12. Pemeriksaan atau pengobatan berlebihan.

  13. Meresepkan atau memberikan obat golongan yang tidak ditujukan untuk perawatan.

  14. Tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis.

  15. Membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan.

  16. Turut serta melakukan penyiksaan atau perbuatan kejam.

  17. Mengiklankan diri dan melakukan perang tarif.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) huruf a–q Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

D. Sanksi Disiplin

Tingkat Bentuk Sanksi Sifat
1 Peringatan tertulis Ringan
2 Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan di penyelenggara pendidikan kesehatan atau RS Pendidikan terdekat yang kompeten Menengah
3 Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara waktu Berat
4 Rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Terberat
Dasar Hukum

Pasal 28 ayat (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Sanksi dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 28 ayat 2).

BAB III · PROSEDUR PENGADUAN DAN PEMERIKSAAN DISIPLIN

A. Pihak yang Dapat Mengadukan

Pasien dan/atau keluarga (suami, istri, saudara kandung, anak, dan/atau orang tua) yang kepentingannya dirugikan dapat mengajukan Pengaduan kepada MDP. Pengadu maupun pihak yang diadukan (“teradu”) dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk pendampingan.

Dasar Hukum

Pasal 5 dan Pasal 6 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

B. Syarat Sah Pengaduan

  • Mencantumkan salah satu atau lebih jenis Pelanggaran Disiplin Profesi (lihat BAB II.C).

  • Belum lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak kasus yang diadukan terjadi.

  • Tidak pernah diadukan dan diputuskan sebelumnya (asas ne bis in idem).

  • Teradu memiliki hubungan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dengan Pasien.

  • Teradu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 7 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

C. Alur Ringkas Pemeriksaan

Tahap Proses Waktu
1 Pengaduan diajukan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau manual kepada MDP
2 Verifikasi administrasi oleh Panitera; MDP menolak/meminta lengkapi/bersurat ke teradu
3 Teradu menyampaikan dokumen tanggapan (kronologis, rekam medis, SPO, Surat Penugasan Klinis, STR/SIP) Maks. 5 hari kerja
4 Tim Pemeriksa (ad hoc, 5 orang) melakukan pemeriksaan dan sidang Maks. 60 hari kalender
5 Tanggapan akhir tertulis pengadu/teradu Maks. 2 hari kerja
6 Putusan dibacakan dalam sidang terbuka; salinan disampaikan ke pengadu & teradu
7 Peninjauan Kembali (opsional, 1 kali) ke Menteri melalui Direktur Jenderal Maks. 10 hari kerja sejak putusan dibacakan
Dasar Hukum

Pasal 8–22 dan Pasal 23–26 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

D. Rekomendasi MDP untuk Proses Pidana/Perdata

Poin krusial bagi Subspesialis Obginsos: setiap dugaan tindak pidana atau gugatan perdata terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan wajib melalui permohonan Rekomendasi MDP terlebih dahulu — baik diajukan oleh penyidik (PPNS/Polri) maupun oleh Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan yang digugat. Rekomendasi menilai kesesuaian tindakan dengan standar profesi, standar pelayanan, dan SPO, diberikan dalam 14 hari kerja. Ini menjadi lapisan pelindung penting bagi Subspesialis Obginsos yang menangani kasus rawan somasi seperti terminasi kehamilan berindikasi medis/perkosaan dan penanganan KDRT.

Dasar Hukum

Pasal 29–31 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

BAB IV · PEMETAAN PELANGGARAN DISIPLIN KE AREA BERISIKO PRAKTIK OBGINSOS

Bagian ini merupakan inti dokumen: memetakan 8 dari 17 jenis Pelanggaran Disiplin Profesi (Pasal 4 Permenkes 3/2025) yang secara khusus berisiko tinggi terjadi pada praktik Obginsos, disertai mitigasi berbasis SPO yang telah ditetapkan pada Dokumen 2.

No. Jenis Pelanggaran (Pasal 4) Konteks Risiko pada Praktik Obginsos Mitigasi (Rujukan SPO Dok. 2)
1 Huruf e — Menghentikan kehamilan tidak sesuai ketentuan Terminasi kehamilan pada kasus indikasi medis darurat atau kehamilan akibat perkosaan; batas hukum sering disalahpahami sebagai ‘kewenangan penuh’ tanpa syarat prosedural. SPO-A & Algoritma 8 Langkah (Dok. 2, BAB IV–V): setiap tindakan wajib didahului asesmen indikasi, persetujuan etik, dan dokumentasi lengkap sebelum eksekusi.
2 Huruf i — Membuka rahasia kesehatan Pasien Kasus KDRT, kekerasan seksual, status IMS, atau status kehamilan remaja yang berisiko terbuka ke pihak tidak berwenang (keluarga, media, aparat tanpa prosedur). Dok. 1 BAB VIII.B.1: kerahasiaan hanya dibuka untuk kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur; dokumentasi akses rekam medis dibatasi.
3 Huruf h — Tidak memberikan penjelasan jujur, etis, memadai Konseling kehamilan tidak diinginkan yang condong ke satu pilihan (directive counseling) alih-alih informed consent yang netral. Dok. 1 BAB VIII.B.2 & SPO-A: konseling wajib nondirektif, terdokumentasi lengkap dalam rekam medis.
4 Huruf b & c — Tidak merujuk / merujuk ke pihak tidak kompeten Kegagalan mengeskalasi kasus Kategori B/C (lihat Dok. 1 BAB IV) ke subspesialis/MDT yang tepat, atau merujuk ke pihak yang tidak memenuhi kredensial. SPO-B & SPO-C (Dok. 2 BAB III): kewajiban Formulir Konsultasi Internal dan penetapan Primary Responsibility dalam 24 jam.
5 Huruf n — Tidak membuat/menyimpan rekam medis Dokumentasi skrining KDRT, hasil MDT, atau proses konseling nondirektif yang tidak lengkap — berisiko tinggi karena banyak kasus Obginsos bersifat sensitif dan mudah tidak terdokumentasi secara sengaja untuk ‘melindungi privasi’ Pasien, padahal justru wajib didokumentasikan secara aman. Dok. 2 BAB VI: seluruh proses rujukan, MDT, dan konseling wajib terdokumentasi dalam rekam medis terintegrasi SIK.
6 Huruf o — Membuat keterangan medis tidak berdasar pemeriksaan Surat/laporan forensik dasar pada kasus kekerasan yang dibuat tanpa pemeriksaan langsung, atau di bawah tekanan pihak tertentu. Dok. 1 BAB VIII.B.4: dokumentasi forensik dasar sesuai standar, koordinasi Komite Etik & visum oleh dokter forensik berwenang bila diperlukan.
7 Huruf j — Perbuatan tidak patut/tidak pantas/seksual Relasi kuasa asimetris pada konseling kesehatan seksual dan reproduksi yang bersifat sangat pribadi; risiko persepsi pelanggaran batas profesional. Kebijakan RS: pemeriksaan dengan pendamping/chaperone pada tindakan sensitif, terdokumentasi.
8 Huruf f — Penyalahgunaan kewenangan profesi Tindakan di luar Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang ditetapkan — misalnya subspesialis Obginsos melakukan tindakan onkologi ginekologi definitif tanpa kolaborasi Kategori B. Dok. 1 BAB V (Kredensial & RKK) dan Dok. 4 (Matriks RKK): setiap tindakan harus sesuai status RKK yang disahkan Direktur RS.
Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, dipetakan silang dengan Dokumen 1 (Pedoman) dan Dokumen 2 (SPO) dalam seri pedoman ini.

Catatan tambahan untuk No. 2 (membuka rahasia kesehatan Pasien): sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data kesehatan dan data terkait kehidupan/orientasi seksual tergolong data pribadi bersifat spesifik yang memerlukan perlindungan lebih tinggi. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf i Permenkes 3/2025 pada kasus KDRT/IMS/kehamilan tidak diinginkan berpotensi juga menjadi pelanggaran UU PDP secara terpisah, dengan konsekuensi hukum tambahan di luar jalur disiplin profesi.

BAB V · PRINSIP ETIK PROFESI TERKAIT (KODEKI & KODERSI)

Bagian ini disusun pada level prinsip umum yang telah lama dikenal luas dalam etika kedokteran dan perumahsakitan Indonesia, tanpa mengutip nomor pasal spesifik dari edisi tertentu, karena edisi resmi KODEKI/KODERSI tahun 2025 belum dapat diverifikasi teksnya. Ba agar mengunggah PDF resmi bila tersedia untuk sinkronisasi presisi nomor pasal.

A. Prinsip Umum KODEKI yang Relevan

  1. Kewajiban dokter untuk merujuk Pasien kepada dokter lain yang memiliki keahlian/kemampuan lebih baik apabila tidak sanggup melakukan pemeriksaan atau pengobatan — selaras langsung dengan Kategori B/C/D pada Matriks Kewenangan Klinis (Dok. 1 BAB IV).

  2. Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran, termasuk segala sesuatu yang diketahui dokter saat pemeriksaan maupun yang disampaikan Pasien secara sadar atau tidak sadar — relevan langsung pada kasus KDRT, IMS, dan kehamilan tidak diinginkan.

  3. Kewajiban memberikan pertolongan darurat sebagai bentuk tugas kemanusiaan, kecuali yakin ada pihak lain yang bersedia dan mampu memberikannya — relevan pada kegawatdaruratan obstetri domain Kategori A.

  4. Larangan mengambil alih Pasien dari sejawat lain kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis — relevan pada tata kelola Primary Responsibility di SPO-B (Dok. 2).

  5. Kewajiban memperlakukan sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan — mendasari penyelesaian perbedaan pendapat klinis antar-subspesialis secara kolegial, bukan konfrontatif.

B. Prinsip Umum KODERSI yang Relevan

  1. Kewajiban RS memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai kebutuhan klinis dan kepentingan terbaik Pasien — mendasari seluruh Matriks Kewenangan Klinis (Dok. 1 BAB IV) dan Algoritma Klinis 8 Langkah (Dok. 2 BAB IV).

  2. Kewajiban RS menjaga standar etika dalam promosi/pemasaran layanan — relevan bila RS mempromosikan layanan Obginsos, wajib informatif dan berbasis fakta, tidak menjual harapan berlebihan pada kasus infertilitas/kanker.

  3. Kewajiban RS memelihara catatan medik dan nonmedik secara tertib — mendasari kewajiban dokumentasi lengkap pada BAB IV dokumen ini.

  4. Kewajiban RS menetapkan kerangka manajemen yang menjamin asuhan Pasien berkelanjutan — mendasari mekanisme MDT dan rujukan internal (Dok. 1 BAB VI).

C. Prinsip Bioetika Universal sebagai Kerangka Pengambilan Keputusan

Selain KODEKI dan KODERSI, pengambilan keputusan klinis pada kasus kompleks Obginsos (terutama Kategori B dan C) disarankan tetap merujuk pada empat prinsip bioetika universal yang telah menjadi standar internasional dan diakui dalam pendidikan kedokteran Indonesia: autonomy (menghormati hak Pasien menentukan pilihannya sendiri, khususnya pada konseling nondirektif), beneficence (mengutamakan kebaikan bagi Pasien), non-maleficence (tidak merugikan Pasien), dan justice (keadilan dan nondiskriminasi dalam akses pelayanan).

BAB VI · MEKANISME PEMBINAAN INTERNAL RS SEBELUM ESKALASI KE MDP

RS wajib memiliki jenjang pembinaan internal agar potensi pelanggaran dapat dikoreksi sedini mungkin, sejalan dengan Pasal 65 ayat (1) huruf d Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 (etika dan disiplin profesi dalam Peraturan Staf Medis) dan tujuan pembinaan Pasal 32 ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 (perlindungan hukum bagi Tenaga Medis dan penerima layanan, peningkatan mutu, serta pelaksanaan putusan MDP).

Jenjang Pemicu Tindak Lanjut Internal Pihak Berwenang
1 Temuan insidental/laporan internal ringan (misal dokumentasi tidak lengkap) Pembinaan lisan, edukasi ulang SPO Kepala Departemen Obgin
2 Pengulangan temuan atau keluhan Pasien belum masuk pengaduan formal Pembinaan tertulis, evaluasi kepatuhan SPO Komite Etik dan Hukum RS
3 Dugaan pelanggaran signifikan (mis. dugaan pembukaan rahasia Pasien) Investigasi internal formal, pembekuan sementara kewenangan terkait bila perlu Komite Medik + Komite Etik dan Hukum RS
4 Dugaan pelanggaran serius/berulang/berdampak luas, atau permintaan Pasien/keluarga Fasilitasi pengaduan resmi ke MDP; RS tetap menyediakan dokumen tanggapan sesuai Pasal 10 Permenkes 3/2025 Direktur RS
Dasar Hukum

Pasal 65 ayat (1) huruf d Permenkes Nomor 6 Tahun 2026; Pasal 10 dan Pasal 32 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

Penting dicatat: pembinaan internal RS tidak menggantikan hak Pasien/keluarga untuk mengajukan Pengaduan langsung ke MDP kapan pun sesuai Pasal 5 Permenkes 3/2025. Jenjang ini murni sebagai mekanisme perbaikan mutu internal dan tidak boleh digunakan untuk menghalangi hak tersebut.

BAB VII · PENUTUP

Dokumen ini melengkapi Dokumen 1 (Pedoman) dan Dokumen 2 (SPO) dalam seri pedoman Peran Obginsos di Rumah Sakit, dengan fokus pada perlindungan hukum dan etik bagi Subspesialis Obginsos, mitra kolaborasinya, dan Pasien. Dokumen ini wajib disosialisasikan kepada seluruh staf terkait dan ditinjau ulang setiap kali terdapat perubahan pada Permenkes tentang Penegakan Disiplin Profesi, KODEKI, atau KODERSI.

RS agar melanjutkan penyusunan Dokumen 4 — Matriks Rincian Kewenangan Klinis (RKK) siap-isi, Dokumen 5 — Keputusan Direktur tentang Pengesahan dan Pemberlakuan, dan Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Klinis Operasional, sebagai penutup rangkaian 6 dokumen seri ini.

Ditetapkan di Malang

Pada tanggal: 2026

Mengetahui dan Mengesahkan,

( )

Ketua Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

LAMPIRAN — CHECKLIST PENCEGAHAN PELANGGARAN DISIPLIN

Checklist berikut digunakan oleh Subspesialis Obginsos dan mitra kolaborasi sebelum menutup setiap episode pelayanan pada kasus berisiko tinggi (Kategori A–C sesuai Dok. 1 BAB IV):

Catatan: Checklist ini adalah alat bantu pencegahan, bukan pengganti penilaian klinis profesional maupun proses formal Komite Medik/Komite Etik dan Hukum RS.