Dokumen 4 dari 6 · Etik & Kredensial

Matriks Rincian Kewenangan Klinis (RKK)

Formulir siap-isi untuk Komite Medik Rumah Sakit — mengoperasionalkan Matriks Kewenangan Klinis Dokumen 1 dan Pasal 64–65 Permenkes 6/2026.

BAB I · PENDAHULUAN DAN PETUNJUK PENGISIAN

A. Tujuan Formulir

Formulir Matriks Rincian Kewenangan Klinis (RKK) ini mengoperasionalkan Matriks Kewenangan Klinis pada Dokumen 1 (BAB IV) dan Standar Prosedur Operasional pada Dokumen 2 ke dalam format kredensial resmi yang dapat langsung digunakan oleh Sub-Komite Kredensial Komite Medik untuk menetapkan kewenangan klinis Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos) di suatu Rumah Sakit.

Dasar Hukum

Pasal 65 ayat (3) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 — kredensial dan penugasan klinis meliputi tata cara pengajuan, penilaian, penetapan, dan pemberian kewenangan klinis sesuai kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan pelayanan RS.

B. Status Kewenangan (Definisi Kode Pengisian)

Kode Status Keterangan
M Disetujui Mandiri Pemohon dapat melakukan tindakan secara mandiri tanpa supervisi maupun tim, sesuai Kategori A Dokumen 1.
S Disetujui dengan Supervisi Pemohon dapat melakukan tindakan di bawah supervisi subspesialis senior/mitra untuk periode tertentu (masa transisi kompetensi).
T Disetujui dalam Tim (Kolaboratif/MDT) Tindakan hanya dapat dilakukan bersama subspesialis mitra (Kategori B) atau Tim Multidisiplin (Kategori C), sesuai Dokumen 1 BAB IV.
X Tidak Disetujui / Dirujuk Tindakan berada di luar kewenangan RS ini; wajib dirujuk sesuai Kategori D Dokumen 1.

C. Alur Penggunaan Formulir

  1. Pemohon (calon Subspesialis Obginsos) mengisi BAB II (Data Pemohon) dan melampirkan dokumen pendukung.

  2. Pemohon mengisi kolom “Diajukan” pada setiap butir tindakan di BAB III–VII berdasarkan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki.

  3. Sub-Komite Kredensial menilai dan mengisi kolom “Direkomendasikan” dengan kode M/S/T/X, disertai catatan bila diperlukan.

  4. Rekomendasi final dituangkan pada BAB VIII, kemudian diteruskan ke Direktur RS untuk penetapan Surat Penugasan Klinis (SPK) pada BAB IX.

BAB II · DATA PEMOHON KREDENSIAL

Nama Lengkap & Gelar :

Nomor STR Subspesialis Obginsos :

Nomor SIP di RS ini :

Sertifikat Kompetensi Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (No./Tanggal) :

Institusi Pendidikan Subspesialis :

Tahun Kelulusan Subspesialis :

Unit/Departemen Penempatan :

Jenis Pengajuan (□ Kredensial Awal □ Re-Kredensial □ Penambahan Kewenangan) :

Dokumen Pendukung Wajib Dilampirkan:

BAB III · RKK KATEGORI A: KOMPETENSI MANDIRI

Butir-butir berikut merujuk langsung pada Kategori A Matriks Kewenangan Klinis, Dokumen 1 BAB IV.A. Rekomendasi standar untuk kategori ini adalah M (Mandiri), namun Sub-Komite Kredensial dapat menurunkan ke S (Supervisi) pada masa transisi kompetensi pemohon baru.

No. Kompetensi / Tindakan Diajukan Rekomendasi (M/S/T/X) Catatan
A1 Tata laksana kehamilan dengan risiko sosial/psikososial murni (tanpa komplikasi medis berat)
A2 Konseling kehamilan tidak diinginkan & konseling nondirektif pilihan tindak lanjut
A3 Kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan/kegagalan kontrasepsi
A4 Audit maternal-perinatal & audit near-miss maternal
A5 Surveilans kesehatan reproduksi & skrining kanker serviks (skrining awal)
A6 Penanganan awal kekerasan berbasis gender & KDRT (asesmen, dokumentasi forensik dasar)
A7 Edukasi & advokasi kebijakan pelayanan reproduksi tingkat RS
Dasar Hukum

Dokumen 1, BAB IV.A; Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Lingkup Tindakan.

BAB IV · RKK KATEGORI B: KOLABORASI HORIZONTAL

Butir-butir berikut merujuk pada Kategori B Dokumen 1 BAB IV.B. Rekomendasi standar adalah T (Tim/Kolaboratif) — kewenangan penuh mandiri (M) pada butir-butir ini TIDAK direkomendasikan, kecuali Sub-Komite Kredensial memiliki dasar kuat untuk pengecualian yang harus dijelaskan pada kolom Catatan.

No. Kompetensi / Tindakan Diajukan Rekomendasi (M/S/T/X) Catatan
B1 Kehamilan risiko tinggi dengan komplikasi medis-obstetri berat disertai masalah sosial (bersama Fetomaternal)
B2 Konseling prakehamilan pada gangguan fertilitas & masalah biopsikososial (bersama FER)
B3 Kecurigaan/konfirmasi keganasan ginekologi (bersama Onkologi Ginekologi)
B4 Kasus paliatif ginekologi lanjut (bersama Onkologi Ginekologi + Tim Paliatif)
B5 Dampak sosial-fungsional pasca-tindakan rekonstruksi dasar panggul (bersama Uroginekologi)

Kolom “Mitra Ditetapkan” wajib diisi nama subspesialis mitra tetap RS untuk setiap butir bila tersedia:

Kategori Subspesialis Mitra Nama Mitra Tetap di RS Ini
B1 Fetomaternal ____________________
B2 Fertilitas & Endokrinologi Reproduksi ____________________
B3 / B4 Onkologi Ginekologi ____________________
B5 Uroginekologi Rekonstruksi ____________________
Dasar Hukum

Dokumen 1, BAB IV.B dan BAB II.C (Kedudukan dibanding Subspesialis Obgin Lain).

BAB V · RKK KATEGORI C: TIM MULTIDISIPLIN

Butir-butir berikut merujuk pada Kategori C Dokumen 1 BAB IV.C. Rekomendasi standar adalah T (Tim/MDT wajib).

No. Kompetensi / Tindakan Diajukan Rekomendasi (M/S/T/X) Catatan
C1 Gangguan mental pada kehamilan (depresi, ansietas, psikotik, bipolar; risiko bunuh diri) — bersama Psikiatri
C2 Kehamilan remaja dengan faktor psikososial berat — bersama Psikologi, Pekerja Sosial
C3 Kasus etik-medikolegal kompleks — bersama Komite Etik RS, Bagian Hukum RS
C4 Permasalahan nutrisi berat pada prakonsepsi/kehamilan/nifas — bersama Dokter Gizi Klinik
C5 IMS dengan komplikasi biopsikososial kompleks — bersama Penyakit Dalam/Konsultan Infeksi, Psikologi
Dasar Hukum

Dokumen 1, BAB IV.C dan BAB VI (Koordinasi Tim Multidisiplin).

BAB VI · RKK KATEGORI D: KESADARAN BATAS RUJUKAN

Kategori D pada Dokumen 1 BAB IV.D bukan merupakan “kewenangan klinis” yang dikredensialkan, melainkan batas struktural kapasitas RS. Butir berikut adalah pernyataan pemahaman (bukan permohonan kewenangan) yang wajib ditandatangani pemohon sebagai bagian dari proses kredensial, untuk memastikan pemohon memahami kapan wajib merujuk keluar RS.

No. Pernyataan Pemahaman Konfirmasi
D1 Saya memahami bahwa kasus yang melampaui klasifikasi kemampuan pelayanan RS ini wajib dirujuk ke RS dengan klasifikasi lebih tinggi sesuai Pasal 12 Permenkes 6/2026. ☐ Dipahami
D2 Saya memahami bahwa apabila RS ini tidak memiliki subspesialis mitra Kategori B/C yang disyaratkan suatu kasus, saya wajib mengupayakan rujukan keluar atau konsultasi telemedicine sebelum mengambil tindakan definitif sendiri. ☐ Dipahami
D3 Saya memahami bahwa kegawatdaruratan intensif di luar kapasitas ICU/NICU RS ini wajib dirujuk segera sesuai Pasal 15 Permenkes 6/2026. ☐ Dipahami
Dasar Hukum

Dokumen 1, BAB IV.D; Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 17 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

BAB VII · RKK RINCI: LINGKUP TINDAKAN DAN KASUS KRITIS

A. Lingkup Tindakan (15 Domain, Dokumen 1 BAB III.A)

Butir berikut memberikan granularitas tambahan di luar 4 kategori A–D, langsung dari Tabel Lingkup Tindakan Kepkonsil 1318/2026, agar Sub-Komite Kredensial dapat menilai kompetensi per-domain secara spesifik.

No. Kompetensi / Tindakan Diajukan Rekomendasi (M/S/T/X) Catatan
L1 Kegawatdaruratan obstetri dan neonatal, dasar dan komprehensif
L2 Audit maternal dan perinatal, surveilans, dan respons
L3 Audit near-miss maternal
L4 Surveilans kesehatan reproduksi dan skrining kanker serviks
L5 Manajemen holistik kehamilan dan nifas risiko tinggi
L6 Kontrasepsi/terminasi kehamilan risiko tinggi (termasuk D&E trimester lanjut, kontrasepsi darurat)
L7 Penanganan holistik kesehatan seksual dan reproduksi
L8 Penanganan holistik kekerasan berbasis gender dan konseling reproduksi
L9 Edukasi, advokasi kebijakan, dan tata kelola etik-medikolegal pelayanan reproduksi
L10 Pelayanan holistik IMS dengan masalah kompleks
L11 Penanganan holistik kasus paliatif ginekologi
L12 Penanganan holistik kasus biopsikososiokultural dan etik-medikolegal
L13 Penanganan holistik kasus dengan masalah rujukan
L14 Tatalaksana holistik nutrisi prakonsepsi, kehamilan, dan nifas
L15 Manajemen tata kelola RS terkait pelayanan kesehatan reproduksi sosial
Dasar Hukum

Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Lingkup Tindakan, hal. 131–132.

B. Kasus Kritis dengan Volume Minimal (Dokumen 2 BAB V)

Sesuai standar KKI, setiap butir berikut memerlukan bukti volume kasus minimal sebagai prasyarat rekomendasi Mandiri (M):

No. Kasus Kritis Volume Minimal KKI Volume Pemohon (diisi) Rekomendasi
K1 Kehamilan Remaja 5 kasus ____ ____
K2 Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) 2 kasus ____ ____
K3 Gangguan Mental pada Kehamilan 2 kasus ____ ____
K4 Konseling Prakehamilan Biopsikososial 2 kasus ____ ____
K5 Kontrasepsi Darurat (Perkosaan/Kegagalan Kontrasepsi) diusahakan 1 kasus ____ ____
Dasar Hukum

Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Kompetensi Penatalaksanaan Klinis, hal. 260–264; Dokumen 2 BAB V.

BAB VIII · REKOMENDASI SUB-KOMITE KREDENSIAL

Diisi oleh Sub-Komite Kredensial Komite Medik setelah menilai seluruh butir pada BAB III–VII.

Ringkasan Rekomendasi:

□ Direkomendasikan penuh sesuai pengajuan

□ Direkomendasikan dengan penyesuaian (lihat catatan per-butir pada BAB III–VII)

□ Direkomendasikan dengan masa supervisi bulan sebelum status Mandiri (M) penuh

□ Tidak direkomendasikan (lampirkan alasan tertulis terpisah)

Catatan Tambahan Sub-Komite Kredensial:

Tanggal Penilaian:

( )

Ketua Sub-Komite Kredensial Komite Medik

BAB IX · PENETAPAN SURAT PENUGASAN KLINIS (SPK)

Bagian ini diisi oleh Direktur/Pimpinan Tertinggi RS setelah menerima rekomendasi Komite Medik, sesuai Pasal 65 ayat (3) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

□ Menyetujui rekomendasi Komite Medik sepenuhnya

□ Menyetujui dengan modifikasi (lampirkan penjelasan)

□ Menolak rekomendasi (lampirkan alasan tertulis)

Nomor Surat Penugasan Klinis (SPK):

Berlaku sejak tanggal: sampai dengan: (paling lama sesuai siklus re-kredensial RS, disarankan 3 tahun)

Ditetapkan di Malang

Pada tanggal: 2026

( )

Direktur / Pimpinan Tertinggi Rumah Sakit

LAMPIRAN — PETUNJUK TEKNIS DAN SIKLUS RE-KREDENSIAL

A. Siklus Re-Kredensial

Sesuai Dokumen 1 BAB V.B, re-kredensial dilakukan berkala setiap 3 (tiga) tahun atau mengikuti siklus akreditasi RS, untuk memastikan pemeliharaan mutu profesi berkelanjutan sebagaimana disyaratkan Pasal 65 ayat (1) huruf c Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

B. Perubahan Status Kewenangan di Luar Siklus

Perubahan status kewenangan (misalnya penurunan dari M ke S, atau pembekuan sementara) dapat dilakukan di luar siklus reguler apabila terdapat temuan dari proses pembinaan internal RS (lihat Dokumen 3 BAB VI) atau putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.

C. Integrasi dengan Seri Dokumen Lain

Dokumen Fungsi bagi Formulir RKK ini
Dokumen 1 — Pedoman Sumber definisi Kategori A–D dan 15 lingkup tindakan yang dikredensialkan
Dokumen 2 — SPO Sumber prosedur operasional dan volume minimal kasus kritis
Dokumen 3 — Kode Etik & Disiplin Dasar pembekuan/pencabutan kewenangan akibat pelanggaran disiplin
Dokumen 4 — RKK (dokumen ini) Instrumen operasional kredensial resmi
Dokumen 5 — Keputusan Direktur Instrumen legal formal yang mengesahkan dan memberlakukan Dokumen 1–4 dan 6 secara serentak
Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Klinis Formulir siap pakai (skrining, konseling, informed consent, rujukan) yang dirujuk sepanjang Dokumen 1–4

Dengan selesainya Dokumen 4, RS agar melanjutkan Dokumen 5 (Keputusan Direktur tentang Pengesahan dan Pemberlakuan) dan Dokumen 6 (Kumpulan Formulir Klinis Operasional) sehingga seri Pedoman Peran Obginsos di Rumah Sakit (6 dokumen) lengkap sebagai satu kesatuan kebijakan tata kelola klinis. Seluruh dokumen agar disosialisasikan bersamaan dan ditinjau ulang setiap 2 tahun atau saat terdapat perubahan regulasi terkait.