Dokumen 1 dari 6 · Kebijakan Inti

Pedoman Pelayanan Rumah Sakit: Peran Obginsos di Rumah Sakit

Kompetensi mandiri dan kolaborasi interdisiplin — disusun sesuai UU 17/2023, PP 28/2024, Permenkes 6/2026, dan Kepkonsil HK.01.02/KKI/1318/2026.

BAB I · PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit ("Permenkes 6/2026") pada 4 Juni 2026 mengubah secara fundamental arsitektur regulasi perumahsakitan Indonesia, dengan mencabut 21 peraturan sebelumnya dan menggantikan sistem klasifikasi kelas A/B/C/D dengan klasifikasi berbasis kemampuan pelayanan (paripurna, utama, madya, dasar) per kelompok layanan. Pada saat yang hampir bersamaan, Konsil Kesehatan Indonesia menetapkan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi ("Kepkonsil 1318/2026") pada 7 Mei 2026, yang untuk pertama kalinya menetapkan standar kompetensi nasional yang eksplisit dan terukur bagi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos).

Kedua regulasi ini menciptakan kebutuhan mendesak bagi setiap Rumah Sakit yang mempekerjakan atau menerima kolaborasi dokter Subspesialis Obginsos untuk memiliki pedoman operasional internal yang menjembatani standar kompetensi nasional dengan realitas tata kelola klinis di RS masing-masing. Tanpa pedoman ini, terdapat risiko: (a) tumpang tindih kewenangan antar-subspesialis Obgin; (b) ketidakjelasan kapan suatu kasus wajib dikelola secara tim multidisiplin; dan (c) kerentanan hukum bagi RS maupun tenaga medis akibat tindakan di luar Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 823, Pasal 830, Pasal 832, Pasal 850 ayat (5), Pasal 861 ayat (2), Pasal 862, dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (dasar penyusunan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum tertinggi; Diktum KESATU–KETIGA Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.

B. Tujuan Pedoman

  1. Memberikan acuan tunggal bagi Rumah Sakit dalam menetapkan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) Subspesialis Obginsos yang selaras dengan Kepkonsil 1318/2026.

  2. Membedakan secara tegas kategori kasus yang menjadi kewenangan mandiri Subspesialis Obginsos, kategori yang memerlukan kolaborasi dengan Subspesialis Obgin lain, dan kategori yang memerlukan tim multidisiplin lintas profesi.

  3. Menjadi dasar penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO), pengembangan sistem kredensial oleh Komite Medik, serta pembinaan etika dan disiplin profesi di lingkungan RS.

  4. Melindungi hak Pasien atas pelayanan kesehatan reproduksi perempuan yang bermutu, aman, dan berbasis bukti, sekaligus melindungi tenaga medis dari risiko medikolegal akibat ketidakjelasan batas kewenangan.

C. Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini berlaku bagi seluruh Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Obstetri dan Ginekologi dengan dukungan atau kemitraan dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, baik yang bekerja purna waktu, paruh waktu, maupun dalam skema kemitraan/rujukan lintas-RS. Pedoman mencakup empat area: (1) kedudukan dan definisi kompetensi; (2) matriks kewenangan klinis; (3) tata kelola kredensial; dan (4) kerangka etik-medikolegal. Pedoman ini merupakan Dokumen 1 dari rangkaian 6 dokumen: (2) Standar Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan Obginsos, (3) Cuplikan Kode Etik dan Prinsip Disiplin Profesi Relevan, (4) Matriks Rincian Kewenangan Klinis (RKK) siap-isi untuk Komite Medik, (5) Keputusan Direktur tentang Pengesahan dan Pemberlakuan, dan (6) Kumpulan Formulir Klinis Operasional.

D. Dasar Hukum

No. Peraturan Perihal
1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Dasar hukum tertinggi sistem kesehatan
2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Pelaksanaan teknis UU Kesehatan
3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit Tata kelola RS, klasifikasi, staf medis
4 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 Standar Kompetensi Sp.OG & Subspesialis
5 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Prinsip etik profesi kedokteran
6 Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) & Peraturan Staf Medis RS Operasionalisasi lokal di tingkat RS

BAB II · KEDUDUKAN DAN DEFINISI OBGINSOS

A. Definisi Resmi

Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 angka 21 Lampiran menetapkan definisi resmi sebagai berikut:

Dasar Hukum

“Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial atau Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Obstetri Ginekologi Sosial adalah Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dengan kualifikasi lanjutan, memiliki kompetensi spesifik yang terukur, mampu secara mandiri dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berbasis keluarga dan komunitas dengan fokus pada pencegahan komplikasi obstetri-ginekolog dengan kompleksitas sangat tinggi, refrakter, atau jarang, melalui penanganan determinan sosial kesehatan, dan promosi kesejahteraan reproduksi perempuan secara komprehensif dan berbasis bukti ilmiah… dalam kerangka promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta tata kelola pelayanan kesehatan perempuan yang bermutu.”

Lampiran Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Bab I angka 21.

Tiga unsur kunci dari definisi ini yang membedakan Obginsos dari subspesialis Obgin lain adalah: (1) orientasi keluarga dan komunitas (bukan hanya individu Pasien); (2) fokus pada determinan sosial kesehatan reproduksi; dan (3) kewenangan mandiri untuk kasus kompleksitas sangat tinggi, refrakter, atau jarang.

B. Kedudukan dalam Struktur Organisasi Rumah Sakit

Sesuai Pasal 38 dan Pasal 41 Permenkes 6/2026, dokter Subspesialis Obginsos berkedudukan sebagai bagian dari unsur pelayanan medis, dengan tugas dan fungsi paling sedikit menyusun rencana pelayanan medis, menyelenggarakan pelayanan klinis bermutu, dan berkoordinasi dengan unsur keperawatan serta unsur penunjang medis. Dalam RS yang menerapkan struktur departemen (Pasal 48 Permenkes 6/2026), Subspesialis Obginsos dapat ditempatkan dalam Departemen Obstetri dan Ginekologi dengan peran khusus pada divisi/unit pelayanan sosial-reproduksi, kesehatan ibu-anak berisiko tinggi, dan penanganan kekerasan berbasis gender.

Dasar Hukum

Pasal 38 ayat (1) huruf b, Pasal 41, dan Pasal 48 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

C. Kedudukan dibanding Subspesialis Obgin Lain

Subspesialis Fokus Domain Titik Temu dengan Obginsos
Fetomaternal (F.E.R jenis obstetri) Kompleksitas medis-obstetri janin & ibu risiko tinggi Kehamilan risiko tinggi dengan lapisan masalah sosial/psikologis berat
Fertilitas & Endokrinologi Reproduksi Infertilitas, gangguan hormon reproduksi Konseling prakehamilan dengan masalah biopsikososial
Onkologi Ginekologi Kanker sistem reproduksi Konseling & pendampingan psikososial kasus kanker stadium lanjut
Uroginekologi Rekonstruksi Gangguan dasar panggul, prolaps Dampak sosial-fungsional pasca tindakan rekonstruksi

BAB III · RUANG LINGKUP KOMPETENSI DAN SPEKTRUM PENYAKIT

A. Lingkup Tindakan Kewenangan Klinis (15 Domain Utama)

Berdasarkan tabel lingkup tindakan Kepkonsil 1318/2026, kewenangan klinis Subspesialis Obginsos meliputi 15 domain berikut:

  1. Pengelolaan kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal, dasar dan komprehensif.

  2. Audit maternal dan perinatal, surveilans, dan respons.

  3. Audit near-miss maternal (kasus obstetri dengan komplikasi berat).

  4. Surveilans kesehatan reproduksi dan skrining kanker serviks.

  5. Manajemen holistik (biopsikososial) kasus kehamilan dan masa nifas dengan risiko tinggi.

  6. Kontrasepsi/terminasi kehamilan risiko tinggi, termasuk D&E trimester lanjut, kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan dan kegagalan kontrasepsi.

  7. Penanganan holistik kesehatan seksual dan reproduksi.

  8. Penanganan holistik kekerasan berbasis gender dan konseling reproduksi.

  9. Edukasi, advokasi kebijakan, dan tata kelola masalah etik-medikolegal pada pelayanan reproduksi.

  10. Pelayanan holistik infeksi menular seksual dengan masalah kompleks (biopsikososial).

  11. Penanganan holistik kasus paliatif ginekologi.

  12. Penanganan holistik kasus dengan latar belakang masalah biopsikososiokultural dan etik-medikolegal.

  13. Penanganan holistik kasus dengan masalah rujukan.

  14. Tatalaksana holistik permasalahan nutrisi pada prakonsepsi, kehamilan, dan nifas.

  15. Manajemen tata kelola Rumah Sakit terkait pelayanan kesehatan reproduksi sosial.

Dasar Hukum

Lampiran Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Lingkup Tindakan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, hal. 131–132.

B. Contoh Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis

Kepkonsil 1318/2026 (Tabel 11) memetakan spektrum penyakit yang menjadi domain Obginsos, mencakup antara lain (daftar tidak ekshaustif, RS agar melengkapi sesuai kasus lokal):

  • Kehamilan berisiko/bermasalah sosial dan psikososial (kode ICD-10 Z64.0-Z65/O09.3/Z35; ICD-11 QA49/QA43.3/QA43/QE50.5) — populasi prioritas: kehamilan dengan risiko sosial dan psikososial.

  • Kehamilan remaja dengan faktor risiko obstetri dan psikososial ganda.

  • Kehamilan tidak diinginkan yang membutuhkan konseling nondirektif dan penilaian etikolegal.

  • Gangguan mental pada kehamilan (depresi, ansietas, psikotik, bipolar) yang memerlukan kolaborasi psikiatri.

  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender.

  • Kasus kontrasepsi darurat pasca-perkosaan atau kegagalan kontrasepsi.

Dasar Hukum

Lampiran Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel 11 — Spektrum Penyakit dan Kondisi Klinis.

BAB IV · MATRIKS KEWENANGAN KLINIS: MANDIRI, KOLABORATIF, DAN RUJUKAN

Bagian ini merupakan inti operasional pedoman: memisahkan secara eksplisit kasus yang menjadi kewenangan mandiri penuh Subspesialis Obginsos, kasus yang wajib dikelola bersama subspesialis Obgin lain, kasus yang memerlukan tim multidisiplin lintas-profesi, dan kasus yang harus dirujuk keluar RS sesuai klasifikasi kemampuan pelayanan RS.

Dasar Hukum

Pasal 12 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 (klasifikasi RS berdasarkan kemampuan pelayanan: paripurna, utama, madya, dasar) dijadikan acuan batas rujukan eksternal pada Kategori D.

A. KATEGORI A — Kewenangan Mandiri Penuh

Kasus dalam kategori ini dapat ditangani secara mandiri dan bertanggung jawab oleh Subspesialis Obginsos tanpa memerlukan keterlibatan aktif subspesialis Obgin lain, sesuai definisi kompetensi “kompleksitas sangat tinggi, refrakter, atau jarang” dalam domain sosial-reproduksi.

Kategori Kriteria Kasus Kewenangan Mitra Kolaborasi Wajib
A1 Kehamilan dengan risiko sosial/psikososial murni (tanpa komplikasi medis berat) Mandiri — (dokumentasi & follow-up)
A2 Konseling kehamilan tidak diinginkan & konseling nondirektif pilihan tindak lanjut Mandiri — (rujuk hukum bila diperlukan)
A3 Kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan/kegagalan kontrasepsi Mandiri Pekerja sosial (opsional)
A4 Audit maternal-perinatal & audit near-miss maternal Mandiri Komite Mutu RS (pelaporan)
A5 Surveilans kesehatan reproduksi & skrining kanker serviks (skrining awal) Mandiri — (rujuk Onkologi Ginekologi bila positif — lihat B3)
A6 Penanganan awal kekerasan berbasis gender & KDRT (asesmen, dokumentasi forensik dasar) Mandiri Pekerja sosial, unit PPA (jejaring eksternal)
A7 Edukasi & advokasi kebijakan pelayanan reproduksi tingkat RS Mandiri Komite Etik RS (koordinasi)

B. KATEGORI B — Kolaborasi Horizontal (Antar-Subspesialis Obgin)

Kasus dalam kategori ini memiliki lapisan medis-teknis yang berada di luar domain sosial Obginsos, sehingga wajib dikelola bersama (co-management) dengan subspesialis Obgin lain yang relevan, dengan Obginsos tetap memegang peran koordinasi aspek sosial-psikologis dan tata kelola holistik.

Kategori Kriteria Kasus Kewenangan Mitra Kolaborasi Wajib
B1 Kehamilan risiko tinggi dengan komplikasi medis-obstetri berat (preeklampsia berat, dsb.) disertai masalah sosial Kolaboratif Subspesialis Fetomaternal
B2 Konseling prakehamilan pada perempuan dengan gangguan fertilitas & masalah biopsikososial Kolaboratif Subspesialis Fertilitas & Endokrinologi Reproduksi
B3 Kecurigaan atau konfirmasi keganasan ginekologi (hasil skrining positif) Kolaboratif Subspesialis Onkologi Ginekologi
B4 Kasus paliatif ginekologi lanjut (pendampingan psikososial berdampingan tata laksana onkologi) Kolaboratif Subspesialis Onkologi Ginekologi + Tim Paliatif
B5 Dampak sosial-fungsional pasca-tindakan rekonstruksi dasar panggul Kolaboratif Subspesialis Uroginekologi Rekonstruksi

C. KATEGORI C — Kolaborasi Lintas Disiplin (Tim Multidisiplin/MDT)

Kasus dalam kategori ini memerlukan pembentukan Tim Multidisiplin formal (MDT) di luar lingkup Obstetri-Ginekologi, sesuai amanat lingkup tindakan angka 5, 7, 8, dan 14 pada BAB III.

Kategori Kriteria Kasus Kewenangan Mitra Kolaborasi Wajib
C1 Gangguan mental pada kehamilan (depresi, ansietas, psikotik, bipolar; risiko bunuh diri) MDT wajib Psikiatri, Psikologi Klinis
C2 Kehamilan remaja dengan faktor psikososial berat MDT wajib Psikologi, Pekerja Sosial, Hukum (jika relevan)
C3 Kasus dengan latar belakang etik-medikolegal kompleks (dugaan malpraktik, sengketa persetujuan tindakan) MDT wajib Komite Etik RS, Bagian Hukum RS
C4 Permasalahan nutrisi berat pada prakonsepsi/kehamilan/nifas MDT wajib Dokter Gizi Klinik / Ahli Gizi
C5 Infeksi menular seksual dengan komplikasi biopsikososial kompleks MDT wajib Penyakit Dalam/Konsultan Infeksi, Psikologi

D. KATEGORI D — Rujukan Eksternal (Keluar Rumah Sakit)

Kasus dirujuk keluar RS apabila kompleksitas medis atau kebutuhan sarana/prasarana berada di luar klasifikasi kemampuan pelayanan RS yang bersangkutan (paripurna/utama/madya/dasar) sesuai Pasal 12 Permenkes 6/2026, atau apabila RS tidak memiliki subspesialis mitra Kategori B/C yang disyaratkan.

Kategori Kriteria Kasus Kewenangan Mitra Kolaborasi Wajib
D1 Kasus melampaui klasifikasi kemampuan pelayanan RS pada kelompok layanan terkait Rujuk keluar RS rujukan dengan klasifikasi lebih tinggi
D2 RS tidak memiliki subspesialis mitra Kategori B/C yang disyaratkan kasus Rujuk keluar / telemedicine konsultatif Jejaring rujukan regional / RSPPU
D3 Kegawatdaruratan intensif di luar kapasitas ICU/NICU RS Rujuk keluar segera RS dengan ICU/NICU sesuai Pasal 15 Permenkes 6/2026
Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 17 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (klasifikasi kemampuan pelayanan dan pelayanan gawat darurat).

BAB V · TATA KELOLA KLINIS: KREDENSIAL DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS

A. Kewajiban Peraturan Internal RS dan Peraturan Staf Medis

Setiap RS wajib memiliki Peraturan Internal Rumah Sakit yang terdiri atas peraturan organisasi RS dan peraturan staf medis serta staf Tenaga Kesehatan RS. Peraturan staf medis wajib memuat, sekurang-kurangnya: pengorganisasian dan tata kerja staf medis; kredensial dan penugasan klinis; pemeliharaan mutu profesi; etika dan disiplin profesi; serta pengembangan profesional berkelanjutan.

Dasar Hukum

Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (1) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

B. Proses Kredensial Subspesialis Obginsos

  1. Pengajuan berkas kredensial oleh calon Subspesialis Obginsos kepada Komite Medik, meliputi: ijazah subspesialis, Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Surat Tanda Registrasi (STR) Subspesialis, dan bukti pemenuhan volume kasus minimal sesuai Kepkonsil 1318/2026.

  2. Penilaian oleh Sub-Komite Kredensial berdasarkan matriks kewenangan klinis (BAB IV) yang telah disesuaikan dengan kemampuan pelayanan RS.

  3. Penetapan Surat Penugasan Klinis (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) oleh Direktur/Pimpinan Tertinggi RS atas rekomendasi Komite Medik.

  4. Re-kredensial berkala (disarankan setiap 3 tahun atau sesuai siklus akreditasi RS) untuk memastikan pemeliharaan mutu profesi berkelanjutan.

Dasar Hukum

Pasal 65 ayat (3) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 — kredensial dan penugasan klinis meliputi tata cara pengajuan, penilaian, penetapan, dan pemberian kewenangan klinis sesuai kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan pelayanan RS.

C. Format Rincian Kewenangan Klinis (RKK)

RKK Subspesialis Obginsos disusun mengikuti struktur Kategori A–D pada BAB IV, dengan setiap butir tindakan diberi status: (1) Disetujui Mandiri, (2) Disetujui dengan Supervisi, (3) Disetujui dalam Tim (Kolaboratif/MDT), atau (4) Tidak Disetujui/Dirujuk. Format detail dan template siap-isi disediakan pada Dokumen 4 — Matriks Rincian Kewenangan Klinis (RKK), sebagai lampiran teknis dari pedoman ini.

BAB VI · KOORDINASI TIM MULTIDISIPLIN DAN MEKANISME RUJUKAN INTERNAL

A. Pembentukan Tim Multidisiplin (MDT) Obginsos

Untuk kasus Kategori C (BAB IV), pimpinan Departemen Obstetri dan Ginekologi membentuk Tim Multidisiplin ad hoc atau permanen, beranggotakan Subspesialis Obginsos sebagai koordinator klinis, serta perwakilan Psikiatri/Psikologi Klinis, Pekerja Sosial Medis, Bagian Hukum/Komite Etik RS, dan Ahli Gizi Klinik sesuai kebutuhan kasus.

Dasar Hukum

Pasal 46 dan Pasal 50 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 — pembentukan komite dan satuan sebagai unit nonstruktural RS.

B. Mekanisme Rujukan Internal Antar-Subspesialis

  1. Rujukan internal dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan RS dengan formulir konsultasi terstandar, memuat: identitas Pasien, ringkasan klinis, alasan rujukan, dan pertanyaan klinis spesifik.

  2. Subspesialis penerima rujukan wajib memberikan tanggapan tertulis dalam rekam medis dalam waktu yang ditetapkan SPO RS (disarankan maksimal 24 jam untuk kasus non-gawat darurat).

  3. Untuk kasus Kategori B (kolaborasi horizontal), tanggung jawab utama (“primary responsibility”) tetap berada pada subspesialis yang menangani domain medis dominan, dengan Obginsos berperan sebagai koordinator aspek sosial-psikologis dan tata kelola holistik.

  4. Seluruh proses rujukan dan hasil MDT didokumentasikan dalam rekam medis terintegrasi sesuai Pasal 74 Permenkes 6/2026.

BAB VII · MUTU, KESELAMATAN PASIEN, DAN AUDIT

A. Indikator Mutu Spesifik Pelayanan Obginsos

Indikator Target Sumber
Dokumentasi skrining KDRT pada anamnesis 100% Kepkonsil 1318/2026 Tabel Kompetensi Klinis
Kegawatdaruratan maternal ditangani sesuai protokol 100% Kepkonsil 1318/2026
Kehadiran follow-up kasus risiko tinggi ≥ 80% Kepkonsil 1318/2026
Akurasi diagnosis kerja (penilaian peer review) ≥ 85% Kepkonsil 1318/2026
Rujukan multidisiplin sesuai kebutuhan pada kasus psikososial berat ≥ 80% Kepkonsil 1318/2026
Dasar Hukum

Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Kompetensi Penatalaksanaan Klinis Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.

B. Audit Maternal-Perinatal dan Near-Miss

Sesuai domain kewenangan mandiri (Kategori A4), Subspesialis Obginsos memimpin atau berperan aktif dalam audit maternal-perinatal dan audit near-miss maternal di tingkat RS, bekerja sama dengan Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS sebagaimana diatur Pasal 67–69 Permenkes 6/2026 mengenai peningkatan mutu internal dan eksternal.

Dasar Hukum

Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

BAB VIII · ETIKA PROFESI DAN ASPEK MEDIKOLEGAL

A. Prinsip Umum

Setiap tindakan Subspesialis Obginsos wajib berpedoman pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan standar profesional yang berlaku, sebagaimana ditegaskan Kepkonsil 1318/2026 dalam elemen kompetensi “mematuhi prinsip dan nilai-nilai keprofesian secara konsisten” dengan target kepatuhan 100% tindakan medis sesuai KODEKI dan regulasi profesi. Pedoman ini tidak menggantikan KODEKI, melainkan menegaskan penerapannya pada area-area berisiko tinggi yang spesifik pada praktik Obginsos.

Dasar Hukum

Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, elemen kompetensi profesionalisme; Pasal 65 ayat (1) huruf d Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

B. Area Etik-Medikolegal Berisiko Tinggi pada Praktik Obginsos

  1. Kerahasiaan Pasien pada kasus sensitif (KDRT, kekerasan seksual, status IMS) — wajib mengikuti prinsip kerahasiaan medis dan hanya dibuka untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Informed consent nondirektif pada konseling kehamilan tidak diinginkan — Subspesialis Obginsos wajib menghindari arahan yang memihak salah satu pilihan, dan mendokumentasikan proses konseling secara lengkap.

  3. Batas hukum tindakan terminasi kehamilan — seluruh tindakan wajib merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan, dengan persetujuan etik dan dokumentasi lengkap.

  4. Dokumentasi forensik dasar pada kasus kekerasan — dilakukan sesuai standar yang tidak mengganggu proses hukum, dengan koordinasi Komite Etik RS dan bila diperlukan visum et repertum oleh dokter forensik yang berwenang.

  5. Konflik kewenangan antar-subspesialis pada kasus Kategori B — diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan Komite Medik, dengan prinsip kepentingan terbaik Pasien sebagai penentu utama.

C. Mekanisme Pembinaan dan Penegakan Disiplin

Pelanggaran etik dan disiplin profesi ditangani oleh Komite Etik dan Hukum RS bekerja sama dengan Komite Medik, dengan tahapan pembinaan berjenjang: teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kewenangan klinis sementara, hingga pencabutan RKK — sejalan dengan prinsip proporsionalitas sanksi administratif RS sebagaimana diatur Permenkes 6/2026.

Dasar Hukum

Pasal 65 ayat (1) huruf d dan prinsip proporsionalitas sanksi pada Pasal 77–79 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 (diterapkan secara analogis pada tata kelola disiplin staf medis).

BAB IX · PENUTUP

Pedoman ini bersifat hidup (living document) dan wajib ditinjau ulang paling sedikit setiap 2 (dua) tahun, atau lebih cepat apabila terdapat perubahan pada Kepkonsil Standar Kompetensi, Permenkes tentang Rumah Sakit, atau kebijakan Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Peninjauan dilakukan oleh Komite Medik bersama Departemen Obstetri dan Ginekologi RS, dengan melibatkan Subspesialis Obginsos yang bertugas.

Pedoman ini merupakan Dokumen 1 dari rangkaian 6 dokumen yang saling melengkapi. RS agar melanjutkan penyusunan: Dokumen 2 (SPO Pelayanan Obginsos), Dokumen 3 (Cuplikan Kode Etik dan Prinsip Disiplin Profesi Relevan), Dokumen 4 (Matriks RKK siap-isi), Dokumen 5 (Keputusan Direktur tentang Pengesahan dan Pemberlakuan), dan Dokumen 6 (Kumpulan Formulir Klinis Operasional) sebagai satu kesatuan kebijakan tata kelola klinis.

Ditetapkan di Malang

Pada tanggal: 2026

Mengetahui dan Mengesahkan,

( )

Direktur / Pimpinan Tertinggi Rumah Sakit

LAMPIRAN — RINGKASAN DASAR HUKUM

Regulasi Pasal/Diktum Kunci Digunakan Bagian Pedoman
UU 17/2023 Dasar hukum tertinggi (tidak dikutip pasal spesifik tanpa verifikasi teks resmi) BAB I
PP 28/2024 Pasal 823, 830, 832, 850(5), 861(2), 862, 876 (dasar penyusunan Permenkes 6/2026) BAB I
Permenkes 6/2026 Pasal 11, 12, 15, 17, 38, 41, 46, 48, 50, 61, 64, 65, 67–69, 74, 77–79 BAB II, IV, V, VI, VII, VIII
Kepkonsil 1318/2026 Diktum KESATU–KETIGA; Lampiran angka 21; Tabel Lingkup Tindakan; Tabel 11; Tabel Kompetensi Klinis BAB II, III, IV, VII, VIII
KODEKI Prinsip umum etika kedokteran (dirujuk, tidak dikutip verbatim) BAB VIII

Catatan: Pedoman ini disusun berdasarkan pembacaan langsung naskah resmi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 yang dilampirkan. RS tetap wajib melakukan verifikasi akhir terhadap salinan resmi terbaru di JDIH Kementerian Kesehatan (jdih.kemkes.go.id) dan situs resmi Konsil Kesehatan Indonesia sebelum implementasi final, mengingat kedua regulasi ini tergolong baru.