Keputusan Direktur — Pengesahan dan Pemberlakuan
CATATAN PENGGUNAAN TEMPLATE
Dokumen ini adalah TEMPLATE Keputusan Direktur yang wajib diadaptasi oleh masing-masing Rumah Sakit: (1) isi nama RS, nomor SK, dan pejabat penandatangan pada kolom bertanda kurung siku; (2) sesuaikan referensi Peraturan Internal RS (Hospital Bylaws) masing-masing; (3) mintakan telaah Bagian Hukum RS sebelum ditetapkan, karena SK ini mengikat secara hukum internal begitu ditandatangani. Template ini BUKAN dokumen final yang otomatis berlaku tanpa penyesuaian dan penetapan oleh RS yang bersangkutan.
KEPUTUSAN DIREKTUR [NAMA RUMAH SAKIT]
NOMOR: []
TENTANG
PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN PEDOMAN, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL,
KODE ETIK, DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS PELAYANAN
OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL (OBGINSOS)
DIREKTUR [NAMA RUMAH SAKIT],
Menimbang :
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mewajibkan setiap Rumah Sakit memiliki Peraturan Internal yang memuat pengorganisasian, kredensial dan penugasan klinis, pemeliharaan mutu profesi, serta etika dan disiplin profesi bagi staf medis;
bahwa Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 telah menetapkan Standar Kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos) yang memerlukan operasionalisasi di tingkat Rumah Sakit;
bahwa untuk menjamin kepastian, mutu, dan keselamatan pelayanan Obginsos di [Nama Rumah Sakit], serta melindungi hak Pasien dan tenaga medis, perlu ditetapkan Pedoman Pelayanan, Standar Prosedur Operasional, Cuplikan Kode Etik dan Disiplin Profesi, serta Matriks Rincian Kewenangan Klinis Obginsos;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Pengesahan dan Pemberlakuan dokumen-dokumen tersebut.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi;
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) [Nama Rumah Sakit] Nomor [];
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU
Mengesahkan dan memberlakukan dokumen-dokumen berikut sebagai kebijakan resmi [Nama Rumah Sakit] terkait pelayanan Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos):
Dokumen 1 — Pedoman Pelayanan Obginsos di Rumah Sakit: Kompetensi Mandiri dan Kolaborasi Interdisiplin;
Dokumen 2 — Standar Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan Obginsos di Rumah Sakit;
Dokumen 3 — Cuplikan Kode Etik dan Prinsip Disiplin Profesi Relevan bagi Praktik Obginsos di Rumah Sakit;
Dokumen 4 — Matriks Rincian Kewenangan Klinis (RKK) Subspesialis Obginsos;
Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Klinis Operasional Pelayanan Obginsos,
yang selanjutnya disebut “Dokumen Kebijakan Obginsos” dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai lampiran.
KEDUA
Dokumen Kebijakan Obginsos sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib dipatuhi oleh seluruh dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, subspesialis Obstetri dan Ginekologi lain, dokter umum, bidan, perawat, serta tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pelayanan Obstetri dan Ginekologi di [Nama Rumah Sakit].
KETIGA
Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi bertanggung jawab atas sosialisasi Dokumen Kebijakan Obginsos kepada seluruh staf terkait dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Keputusan ini ditetapkan, dan melaporkan pelaksanaan sosialisasi kepada Direktur.
KEEMPAT
Komite Medik bertanggung jawab atas implementasi Matriks Rincian Kewenangan Klinis (Dokumen 4) dalam proses kredensial dan penerbitan Surat Penugasan Klinis bagi Subspesialis Obginsos yang bertugas di [Nama Rumah Sakit].
KELIMA
Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit serta Komite Mutu dan Keselamatan Pasien bertanggung jawab atas pemantauan kepatuhan terhadap Dokumen Kebijakan Obginsos sesuai indikator yang ditetapkan pada Dokumen 1 BAB VII dan Dokumen 2 BAB VII.
KEENAM
Dokumen Kebijakan Obginsos ditinjau ulang paling sedikit setiap 2 (dua) tahun, atau lebih cepat apabila terdapat perubahan pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, dan perubahan dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan penetapan Keputusan ini.
KETUJUH
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di []
Pada tanggal: 2026
( )
Direktur [Nama Rumah Sakit]
Tembusan:
Ketua Komite Medik
Ketua Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
Ketua Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi
Arsip