Dokumen 2 dari 6 · Kebijakan Inti

Standar Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan Obginsos

Alur klinis, triase kewenangan, dan algoritma keputusan rujukan/kolaborasi — turunan operasional Dokumen 1.

BAB I · PENDAHULUAN

A. Tujuan

Standar Prosedur Operasional (SPO) ini menjadi acuan teknis operasional harian bagi seluruh staf yang terlibat dalam pelayanan Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos) di Rumah Sakit — meliputi dokter Subspesialis Obginsos, subspesialis Obgin mitra, dokter umum/bidan jaga, perawat, serta anggota Tim Multidisiplin (MDT) — dalam menjalankan Matriks Kewenangan Klinis yang telah ditetapkan pada Dokumen 1 (Pedoman Pelayanan Obginsos di Rumah Sakit).

B. Ruang Lingkup

SPO ini berlaku pada seluruh titik layanan yang berpotensi menemukan kasus dalam domain Obginsos: Instalasi Gawat Darurat, Poliklinik Kebidanan dan Kandungan, Kamar Bersalin, Ruang Rawat Inap Kebidanan, serta Poli Khusus Kesehatan Reproduksi Sosial (bila tersedia).

C. Definisi Istilah

  1. Triase Obginsos — proses penilaian awal untuk menentukan Kategori A/B/C/D suatu kasus sesuai Matriks Kewenangan Klinis Dokumen 1 BAB IV.

  2. Formulir Konsultasi Internal (FKI) — formulir standar rujukan/konsultasi antar-subspesialis atau antar-profesi dalam satu RS.

  3. Tim Multidisiplin (MDT) Obginsos — tim ad hoc atau permanen yang dibentuk untuk kasus Kategori C sesuai Dokumen 1 BAB VI.

  4. Primary Responsibility — subspesialis yang memegang tanggung jawab utama klinis pada kasus kolaboratif Kategori B.

D. Dasar Hukum

No. Peraturan Perihal
1 Pedoman Pelayanan Obginsos di Rumah Sakit (Dokumen 1) Matriks Kewenangan Klinis Kategori A–D
2 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 18 Pedoman teknis pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat ditetapkan Menteri — RS wajib menyusun SPO turunannya
3 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 41 ayat (2) huruf b Unsur pelayanan medis wajib menyusun standar prosedur operasional
4 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 74 Pencatatan & pelaporan RS wajib terintegrasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional
5 Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 Tabel Kompetensi Klinis & Prosedur Subspesialis Obginsos (rujukan teknis algoritma BAB IV & V)

BAB II · ALUR PELAYANAN UMUM DAN TRIASE KATEGORI

Setiap Pasien yang berpotensi memerlukan pelayanan Obginsos — baik yang datang melalui Instalasi Gawat Darurat, Poliklinik, maupun rujukan internal dari unit lain — wajib melalui alur skrining dan triase berikut sebelum ditangani sesuai kategori kewenangan.

Langkah Aktor Aktivitas Dokumen/Waktu
1 Dokter/Bidan Jaga (kontak pertama) Anamnesis dasar + skrining wajib: risiko biopsikososiokultural, spiritual, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Skrining ini bersifat wajib untuk seluruh Pasien Obstetri-Ginekologi, bukan hanya kasus yang dicurigai bermasalah. Formulir Skrining Awal · dokumentasi 100% wajib
2 Dokter/Bidan Jaga Apabila skrining menemukan indikasi kompleksitas tinggi, refrakter, atau jarang dalam domain sosial-reproduksi (lihat daftar pemicu konsultasi pada Tabel 2.2) — ajukan konsultasi ke Subspesialis Obginsos melalui Formulir Konsultasi Internal (FKI). FKI · maksimal 1 jam untuk kasus gawat darurat, 24 jam untuk kasus elektif
3 Subspesialis Obginsos Melakukan asesmen lanjutan dan menetapkan Kategori Triase (A/B/C/D) sesuai Matriks Kewenangan Klinis Dokumen 1 BAB IV, menggunakan Checklist Triase pada Lampiran. Checklist Triase · dalam rekam medis
4 Subspesialis Obginsos + mitra sesuai kategori Eksekusi tata laksana sesuai SPO spesifik Kategori A, B, C, atau D (BAB III). SPO terkait · sesuai target waktu masing-masing kategori
5 Subspesialis Obginsos Dokumentasi akhir, rencana tindak lanjut/follow-up, dan pelaporan ke Sistem Informasi Kesehatan RS. Rekam medis terintegrasi SIK

Tabel 2.2 — Pemicu Wajib Konsultasi ke Subspesialis Obginsos

  • Skrining KDRT positif atau kecurigaan kekerasan berbasis gender.

  • Kehamilan pada usia remaja (< 20 tahun) dengan faktor risiko psikososial.

  • Permintaan atau indikasi terkait kehamilan tidak diinginkan.

  • Kecurigaan gangguan mental (depresi, ansietas, psikotik, bipolar) pada Pasien hamil/nifas.

  • Kebutuhan kontrasepsi darurat pasca-perkosaan atau kegagalan kontrasepsi.

  • Kasus dengan latar belakang etik-medikolegal (dugaan malpraktik, sengketa persetujuan tindakan, dsb.).

  • Kasus kematian maternal/perinatal atau near-miss maternal (untuk keperluan audit).

Dasar Hukum

Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Kompetensi Penatalaksanaan Klinis komponen Anamnesis (skrining wajib) dan Tabel Lingkup Tindakan angka 1–15.

Tabel 2.3 — Ketersediaan Konsultasi di Luar Jam Kerja (On-Call)

Karena tidak seluruh RS memiliki Subspesialis Obginsos yang bertugas 24 jam di tempat, RS wajib menetapkan mekanisme on-call agar kasus pemicu (Tabel 2.2) yang muncul di luar jam kerja tetap tertangani aman:

  1. RS menetapkan daftar jaga on-call Subspesialis Obginsos (telepon/telemedicine) untuk seluruh jam di luar jam kerja reguler.

  2. Selama menunggu respons on-call, dokter/bidan jaga WAJIB melakukan stabilisasi dan tata laksana awal sesuai kompetensinya masing-masing (termasuk pertolongan kegawatdaruratan yang tidak boleh ditunda), serta mendokumentasikan waktu mulai menunggu respons.

  3. Target waktu respons on-call: ≤ 15 menit (telepon) untuk kasus gawat darurat, ≤ 1 jam untuk kasus mendesak nonemergensi.

  4. Apabila on-call tidak merespons dalam target waktu, dokter jaga mengaktifkan rantai eskalasi ke Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi atau Direktur Jaga, dan/atau mengaktifkan Kategori D (rujukan eksternal) bila kondisi Pasien memungkinkan transportasi.

  5. RS dengan hanya 1 (satu) Subspesialis Obginsos wajib memiliki perjanjian jejaring dengan RS/subspesialis mitra terdekat untuk konsultasi cadangan saat Subspesialis Obginsos berhalangan (cuti, sakit, pendidikan).

BAB III · SPO PER KATEGORI KEWENANGAN (A–D)

Empat SPO berikut merupakan operasionalisasi langsung dari Kategori A–D pada Matriks Kewenangan Klinis (Dokumen 1, BAB IV). Setiap SPO memuat tujuan, kebijakan, prosedur bernomor, dan indikator kepatuhan.

SPO-A · Tata Laksana Kategori Kewenangan Mandiri

Tujuan: Memastikan Subspesialis Obginsos dapat menuntaskan tata laksana kasus Kategori A secara mandiri, cepat, dan terdokumentasi tanpa menunggu proses konsultasi lintas-subspesialis yang tidak diperlukan.

Kebijakan: Kasus yang telah ditetapkan Kategori A pada Checklist Triase ditangani langsung oleh Subspesialis Obginsos yang bertugas, dengan pelaporan berkala ke Komite Mutu untuk kasus audit maternal/near-miss.

Prosedur:

  1. Subspesialis Obginsos melakukan tata laksana sesuai Algoritma Klinis 8 Langkah (BAB IV).

  2. Untuk kasus KDRT/kekerasan berbasis gender, dokumentasi forensik dasar dilakukan sesuai standar RS, dengan opsi pendampingan Pekerja Sosial tanpa mengubah status kewenangan mandiri.

  3. Untuk kasus audit maternal-perinatal dan near-miss, Subspesialis Obginsos memimpin proses audit dan melaporkan hasilnya ke Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS.

  4. Dokumentasi lengkap dalam rekam medis dalam waktu maksimal 24 jam setelah tata laksana selesai.

Indikator Kepatuhan: 100% kasus Kategori A terdokumentasi lengkap; 0% kasus Kategori A yang tereskalasi tanpa alasan klinis yang jelas.

SPO-B · Tata Laksana Kategori Kolaborasi Horizontal (Antar-Subspesialis Obgin)

Tujuan: Memastikan kejelasan pembagian peran antara Subspesialis Obginsos dan subspesialis Obgin mitra (Fetomaternal, FER, Onkologi Ginekologi, Uroginekologi Rekonstruksi) pada kasus Kategori B, tanpa tumpang tindih maupun kekosongan tanggung jawab.

Kebijakan: Subspesialis dengan domain medis dominan memegang Primary Responsibility; Subspesialis Obginsos berperan sebagai koordinator aspek sosial-psikologis dan tata kelola holistik, dan wajib dilibatkan dalam setiap keputusan yang berdampak pada aspek psikososial Pasien.

Prosedur:

  1. Dokter yang pertama mengidentifikasi kasus Kategori B mengajukan Formulir Konsultasi Internal (FKI) ganda: kepada subspesialis mitra (untuk domain medis) dan Subspesialis Obginsos (untuk domain sosial).

  2. Kedua subspesialis menetapkan Primary Responsibility secara tertulis dalam rekam medis dalam waktu maksimal 24 jam.

  3. Rencana tata laksana disusun bersama dan dikomunikasikan secara konsisten kepada Pasien oleh Primary Responsibility, dengan Subspesialis Obginsos memberikan input tertulis pada aspek sosial-psikologis.

  4. Perbedaan pendapat klinis diselesaikan melalui forum konsultasi bersama Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi; bila tidak tercapai kesepakatan, keputusan akhir mengacu pada kepentingan terbaik Pasien dan didokumentasikan alasannya.

Indikator Kepatuhan: ≥ 90% kasus Kategori B memiliki dokumentasi Primary Responsibility yang jelas dalam 24 jam pertama.

SPO-C · Tata Laksana Kategori Tim Multidisiplin (MDT)

Tujuan: Menjamin pembentukan dan fungsi Tim Multidisiplin berjalan tepat waktu untuk kasus dengan kebutuhan lintas-disiplin di luar Obstetri-Ginekologi (Psikiatri, Pekerja Sosial, Hukum/Etik, Gizi Klinik).

Kebijakan: Subspesialis Obginsos bertindak sebagai koordinator klinis MDT dan penanggung jawab ringkasan keputusan tim, tanpa menghilangkan otonomi keputusan profesional masing-masing anggota tim pada domain kompetensinya.

Prosedur:

  1. Subspesialis Obginsos mengajukan permintaan pembentukan MDT kepada Kepala Departemen/unit fungsional terkait dalam waktu maksimal 24 jam sejak kasus Kategori C diidentifikasi (segera untuk kasus risiko bunuh diri atau kegawatdaruratan psikiatri).

  2. MDT melakukan pertemuan awal dalam waktu maksimal 48 jam (atau lebih cepat untuk kasus urgent) untuk menyusun rencana tata laksana terpadu.

  3. Setiap anggota MDT mendokumentasikan asesmen dan rencana pada domainnya masing-masing; Subspesialis Obginsos menyusun ringkasan terpadu dalam rekam medis.

  4. Evaluasi MDT dilakukan berkala sesuai kebutuhan klinis, dengan dokumentasi setiap pertemuan lanjutan.

Indikator Kepatuhan: 100% Pasien risiko bunuh diri atau gangguan mental berat mendapat asesmen psikiatri; ≥ 80% kasus psikososial berat mendapat rujukan multidisiplin sesuai target Kepkonsil 1318/2026.

SPO-D · Tata Laksana Kategori Rujukan Eksternal

Tujuan: Memastikan proses rujukan keluar RS berjalan aman, cepat, dan terdokumentasi ketika kasus melampaui klasifikasi kemampuan pelayanan RS atau RS tidak memiliki subspesialis mitra yang disyaratkan.

Kebijakan: Rujukan mengikuti sistem rujukan berjenjang RS sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf j Permenkes 6/2026, dengan opsi konsultasi telemedicine sebagai jembatan sementara sebelum rujukan fisik bila kondisi Pasien stabil untuk transportasi.

Prosedur:

  1. Subspesialis Obginsos/dokter jaga mengidentifikasi keterbatasan kapasitas RS sesuai klasifikasi kemampuan pelayanan (Pasal 12 Permenkes 6/2026).

  2. Menghubungi RS rujukan/jejaring regional dan memastikan ketersediaan kapasitas sebelum transfer Pasien, kecuali kondisi gawat darurat yang mengharuskan rujuk-segera dengan stabilisasi optimal.

  3. Menyertakan ringkasan klinis lengkap, hasil pemeriksaan penunjang, dan riwayat tata laksana yang telah diberikan bersama Pasien saat rujukan.

  4. Melakukan komunikasi lanjutan (telepon/tertulis) dengan RS penerima untuk memastikan kontinuitas pelayanan.

Indikator Kepatuhan: 100% rujukan Kategori D menyertakan ringkasan klinis lengkap; waktu tunggu konfirmasi RS rujukan ≤ 1 jam untuk kasus gawat darurat.

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 36 ayat (1) huruf j, dan Pasal 41 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

BAB IV · ALGORITMA KLINIS 8 LANGKAH (GENERIK)

Kepkonsil 1318/2026 menetapkan algoritma penatalaksanaan klinis generik yang berlaku pada seluruh kasus dalam domain Obginsos, terlepas dari kategori kewenangannya (Mandiri/Kolaboratif/MDT/Rujukan). Algoritma 8 langkah ini menjadi kerangka wajib yang harus diikuti secara berurutan pada setiap episode pelayanan.

Catatan penting mengenai kolom “Kriteria Kinerja Minimal”: kolom ini memuat indikator OPERASIONAL yang dapat dipantau Komite Mutu RS sehari-hari (batas waktu, kelengkapan dokumentasi, pemicu eskalasi) — BUKAN kriteria uji kompetensi/sertifikasi subspesialis (misalnya skor OSCE, angka akurasi diagnosis hasil peer-review pendidikan) yang menjadi domain penilaian Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia dan Konsil Kesehatan Indonesia dalam proses pendidikan dan re-sertifikasi subspesialis. Kedua jenis kriteria ini saling melengkapi namun tidak boleh dicampur: dokumen ini hanya memuat yang pertama. Butir bertanda (*) bersifat tergantung kapasitas RS dan wajib disesuaikan secara lokal.

No Komponen Deskripsi Tindakan Kriteria Kinerja Minimal (Operasional RS)
1 Anamnesis Tujuan reproduksi, usia kehamilan (bila hamil), riwayat biopsikososiokultural dan spiritual, skrining KDRT, identifikasi kasus risiko/komplikasi tindakan, kasus etik-medikolegal, kegawatdaruratan obgyn, sistem rujukan, komunikasi efektif. Skrining KDRT (Formulir F1) terisi 100% pada kontak pertama; anamnesis lengkap terdokumentasi dalam rekam medis sebelum pemeriksaan fisik dimulai.
2 Pemeriksaan Fisik Penilaian hemodinamik, tanda infeksi, pemeriksaan pelvis bila perlu, tanda kekerasan fisik. Hasil pemeriksaan fisik terdokumentasi ≤ 30 menit setelah anamnesis selesai untuk kasus nongawat darurat; segera untuk kasus gawat darurat.
3 Pemeriksaan Penunjang Penentuan pemeriksaan laboratorium sesuai kasus; KIE dan legitimasi risiko pada pengambilan sampel (sitologi serviks, kasus infeksi genitalia, kasus perkosaan, biopsi lesi serviks, kolposkopi). Permintaan pemeriksaan sesuai indikasi klinis terdokumentasi; waktu tunggu hasil (turn-around time) mengikuti standar laboratorium RS masing-masing (*).
4 Interpretasi Hasil Integrasi dan korelasi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang; kemaknaan sosial-reproduksi secara holistik. Interpretasi terdokumentasi dalam rekam medis sebelum keputusan diagnosis kerja ditetapkan; kasus dengan hasil kritis dieskalasi ≤ 1 jam.
5 Diagnosis Kerja & Banding Kehamilan intrauterin vs ektopik; IMS; kondisi kontraindikasi metode tertentu; masalah etik-medikolegal; masalah sosial; lesi prakanker serviks; kecurigaan keganasan; kegawatdaruratan maternal. Diagnosis kerja dan banding dicatat eksplisit dalam rekam medis; kasus dengan kecurigaan keganasan/kegawatdaruratan diteruskan ke Kategori B/A sesuai Dokumen 1 BAB IV dalam waktu yang sama.
6 Perencanaan Terapi Jenis terapi farmakologi/nonfarmakologi; konsultasi multidisiplin dan tata laksana bersama kasus; KIE risiko pemasangan kontrasepsi dengan penyulit; konseling kanker ginekologi stadium lanjut. Rencana terapi terdokumentasi disertai persetujuan Pasien (Formulir F5 bila relevan); rujukan Kategori B/C diajukan sesuai SPO-B/SPO-C sebelum terapi definitif dimulai.
7 Evaluasi Respons & Penyesuaian Jadwal follow-up tertulis; kriteria rujukan emergensi; dukungan sosial-psikologis; surveilans dan audit perbaikan sistem; edukasi & pemberdayaan keluarga/komunitas. Jadwal follow-up tertulis diberikan 100% kasus sebelum Pasien pulang; kehadiran follow-up dipantau sesuai indikator Dokumen 1 BAB VII (≥ 80%).
8 Penetapan Prognosis Dampak metode pada fertilitas/menstruasi; risiko kehamilan berikutnya; dukungan psikososial; edukasi konsekuensi jangka menengah; rencana kontrasepsi berkelanjutan. Prognosis dan rencana kontrasepsi lanjutan terdokumentasi 100% pada ringkasan pulang/rujukan.
Dasar Hukum

Deskripsi Tindakan bersumber dari Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Kompetensi Penatalaksanaan Klinis, hal. 160–163. Kolom Kriteria Kinerja Minimal disusun independen sebagai indikator operasional RS, tidak mengutip kriteria uji kompetensi pendidikan dari sumber tersebut.

BAB V · SPO KHUSUS KASUS KRITIS

Lima kasus berikut ditetapkan sebagai kasus kritis dalam praktik Obginsos karena kompleksitas etik-medikolegal yang tinggi dan risiko rujukan yang sering terlambat. Langkah-langkah berikut disusun langsung dari Tabel Kompetensi Penatalaksanaan Klinis Kepkonsil 1318/2026.

SPO-K1 · Kehamilan Remaja

Volume Minimal Kompetensi: 5 kasus kehamilan remaja

  1. Identifikasi usia, status reproduksi, faktor risiko obstetri dan psikososial.

  2. PENTING — Status Persetujuan: apabila Pasien berusia di bawah 18 tahun, tindakan medis nonemergensi memerlukan persetujuan orang tua/wali sesuai ketentuan yang berlaku di RS; NAMUN kerahasiaan isi konseling reproduksi dan psikososial (termasuk dugaan kekerasan/inses) tetap dilindungi dan tidak otomatis dibuka kepada orang tua/wali apabila pembukaan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan Pasien — rujuk ke Komite Etik dan Hukum RS untuk kasus yang meragukan.

  3. Untuk kegawatdaruratan yang mengancam nyawa, tindakan penyelamatan nyawa tetap diberikan tanpa menunda karena menunggu persetujuan orang tua/wali, sesuai prinsip kewajiban pertolongan darurat.

  4. Konseling komprehensif: aspek medis, psikososial, hukum, dan etik.

  5. Skrining risiko: anemia, malnutrisi, preeklampsia, komplikasi persalinan.

  6. Kolaborasi multidisiplin: Obgyn, Psikologi, Pekerja Sosial (aktifkan SOP-C bila ditemukan faktor psikososial berat sesuai Dokumen 1 Kategori C2).

  7. Dokumentasi lengkap dan rencana tindak lanjut.

Kriteria Kinerja Minimal: 100% Pasien mendapat skrining medis & psikososial; dokumentasi 100%; rujukan multidisiplin sesuai kebutuhan; 100% kasus dengan dilema persetujuan/kerahasiaan dikonsultasikan ke Komite Etik dan Hukum RS.

SPO-K2 · Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)

Volume Minimal Kompetensi: 2 kasus kehamilan tidak diinginkan ditangani atau didiskusikan

  1. Anamnesis lengkap: usia kehamilan, alasan kehamilan tidak diinginkan.

  2. Konseling nondirektif: sampaikan seluruh pilihan yang sah secara hukum (melanjutkan kehamilan, adopsi, atau terminasi sesuai ketentuan perundang-undangan) tanpa mengarahkan Pasien ke salah satu pilihan.

  3. Penilaian risiko medis dan psikososial.

  4. Informed consent dengan aspek etikolegal — dokumentasikan bahwa Pasien memahami implikasi hukum setiap pilihan.

  5. Dukungan psikologis dan rujukan bila diperlukan.

  6. Dokumentasi komprehensif seluruh proses konseling.

Kriteria Kinerja Minimal: Dokumentasi konseling & informed consent 100%; asesmen risiko psikososial pada semua kasus; nol pelanggaran etikolegal.

SPO-K3 · Gangguan Mental pada Kehamilan

Volume Minimal Kompetensi: 2 kasus gangguan mental pada kehamilan ditangani/didiskusikan

  1. Identifikasi gangguan mental: depresi, ansietas, psikotik, bipolar.

  2. Anamnesis komprehensif termasuk riwayat psikiatri.

  3. Penilaian risiko bunuh diri dan dampak terhadap kehamilan — WAJIB untuk setiap kecurigaan gangguan mental (aktifkan SOP-C segera bila ditemukan risiko bunuh diri, sesuai Dokumen 1 Kategori C1).

  4. Kolaborasi multidisiplin: Psikiatri, Psikologi, keluarga, Pekerja Sosial.

  5. Edukasi dan konseling Pasien serta keluarga.

  6. Dokumentasi diagnosis dan rencana manajemen.

Kriteria Kinerja Minimal: 100% Pasien dengan kecurigaan gangguan mental mendapat asesmen psikiatri; deteksi dini depresi/ansietas ≥ 80%; dokumentasi lengkap.

SPO-K4 · Konseling Prakehamilan dengan Masalah Biopsikososial

Volume Minimal Kompetensi: 2 kasus konseling prakehamilan dengan masalah biopsikososial

  1. Anamnesis faktor medis, reproduksi, sosial, dan psikologis.

  2. Skrining risiko: gizi, penyakit kronis, status imunisasi, serta risiko sosial (KDRT, stigma).

  3. Konseling nondirektif mengenai kesiapan hamil dan perencanaan keluarga.

  4. Rujukan bila ditemukan masalah psikososial berat (Psikologi, Psikiatri, Pekerja Sosial).

  5. Dokumentasi konseling dan rencana tindak lanjut.

Kriteria Kinerja Minimal: 100% Pasien mendapat asesmen biopsikososial; ≥ 80% Pasien risiko tinggi mendapat rujukan multidisiplin.

SPO-K5 · Kontrasepsi Darurat pada Perkosaan & Kegagalan Kontrasepsi

Volume Minimal Kompetensi: diusahakan 1 kasus emergency contraception ditangani

  1. Anamnesis kasus: jenis kontrasepsi yang gagal, waktu hubungan seksual, atau riwayat perkosaan — lakukan dengan pendekatan trauma-informed, hindari pertanyaan berulang yang tidak perlu.

  2. Edukasi jenis kontrasepsi darurat (pil levonorgestrel, copper IUD) dengan pertimbangan kondisi medis dan waktu sejak kejadian (levonorgestrel optimal < 72 jam, efektivitas menurun s.d. 120 jam; Cu-IUD/UPA diprioritaskan bila secara waktu dan profil lebih tepat).

  3. Konseling nondirektif dan penilaian komorbid; profil koagulasi bila diperlukan untuk pemasangan IUD.

  4. Untuk kasus perkosaan: koordinasi dengan Pekerja Sosial dan unit PPA (jejaring eksternal) sesuai Dokumen 1 Kategori A6; dokumentasi forensik dasar sesuai SPO-A.

  5. Dokumentasi lengkap: indikasi, jenis kontrasepsi, dan waktu pemberian.

Kriteria Kinerja Minimal: 100% kasus mendapat edukasi & informed consent; dokumentasi lengkap; angka kegagalan kontrasepsi darurat ≤ 2%.

Dasar Hukum

Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, Tabel Kompetensi Penatalaksanaan Klinis komponen 7–11, hal. 260–264.

BAB VI · DOKUMENTASI DAN REKAM MEDIS

A. Kewajiban Dokumentasi

Seluruh proses skrining, triase, konsultasi internal, keputusan MDT, dan tindak lanjut pada pelayanan Obginsos wajib dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan RS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Dokumentasi bukan sekadar kewajiban administratif — pada kasus-kasus sensitif (KDRT, IMS, kehamilan tidak diinginkan), dokumentasi yang lengkap adalah bentuk perlindungan hukum bagi Pasien maupun tenaga medis.

Dasar Hukum

Pasal 74 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

B. Kerahasiaan Data Kasus Sensitif

Data kasus KDRT, kekerasan seksual, status IMS, dan kehamilan tidak diinginkan tergolong data sangat sensitif, termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (data kesehatan dan data terkait kehidupan/orientasi seksual). Akses dibatasi hanya untuk tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam tata laksana, dan pembukaan informasi kepada pihak luar (keluarga, aparat, pihak ketiga) hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah dan melalui prosedur resmi RS, dengan tetap memenuhi prinsip pemrosesan data pribadi yang sah, terbatas, dan proporsional.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (khususnya data pribadi spesifik terkait kesehatan); prinsip kerahasiaan medis umum.

C. Perubahan Data

Setiap perubahan data akibat perkembangan kasus (misalnya perubahan kategori triase dari B ke C, atau penambahan hasil MDT) wajib diperbarui dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi, sesuai kewajiban umum RS.

Dasar Hukum

Pasal 74 ayat (3) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

BAB VII · MONITORING KEPATUHAN DAN EVALUASI SPO

Kepatuhan terhadap SPO ini dipantau oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS bekerja sama dengan Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi, menggunakan indikator yang telah ditetapkan pada Dokumen 1 BAB VII, ditambah indikator operasional berikut:

Indikator Operasional Target Frekuensi Audit
Waktu respons Formulir Konsultasi Internal (FKI) untuk kasus gawat darurat ≤ 1 jam Bulanan
Waktu respons FKI untuk kasus elektif ≤ 24 jam Bulanan
Waktu pembentukan MDT sejak kasus Kategori C diidentifikasi ≤ 48 jam (segera untuk kasus urgent) Bulanan
Kelengkapan dokumentasi Checklist Triase pada rekam medis 100% Triwulanan
Kepatuhan terhadap kategori kewenangan (tidak ada tindakan di luar RKK) 100% Triwulanan (bersamaan re-kredensial)

Hasil monitoring dilaporkan berkala kepada Direktur RS dan menjadi bahan evaluasi tahunan SPO ini, sejalan dengan siklus peningkatan mutu internal dan eksternal RS.

Dasar Hukum

Pasal 67–69 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Ditetapkan di Malang

Pada tanggal: 2026

Mengetahui dan Mengesahkan,

( )

Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi

LAMPIRAN — FORMULIR KONSULTASI INTERNAL DAN CHECKLIST TRIASE

A. Formulir Konsultasi Internal (FKI) — Template

Nama Pasien / No. RM :

Tanggal/Jam Pengajuan :

Dokter Pengaju :

Subspesialis/Unit Tujuan :

Ringkasan Klinis :

Alasan Konsultasi :

Pertanyaan Klinis Spesifik :

Tanggapan Subspesialis Penerima (diisi dalam rekam medis, maks. 24 jam) :

Kategori Triase Ditetapkan (A/B/C/D) :

Primary Responsibility (untuk Kategori B) :

B. Checklist Triase Kategori (diisi oleh Subspesialis Obginsos)

Catatan: Formulir dan checklist ini adalah template dasar yang wajib disesuaikan dengan format Sistem Informasi Kesehatan RS masing-masing, tanpa mengurangi elemen data minimal yang tercantum.